Situasi Global

Mengamati Situasi Global, Menteri Erick: Saat Ini Belum Baik-Baik Saja

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai situasi global saat ini belum baik-baik saja.

Featured-Image
Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai situasi global saat ini belum baik-baik saja. Bahkan di beberapa negara mulai ada keguncangan pada sektor perbankan hingga 'musim dingin' bidang teknologi (winter tech).

"Situasi global saat ini belum dalam keadaan baik-baik saja, baru saja lewat COVID-19, tapi sekarang adanya perang, isu rantai pasok. Kalau kita lihat di beberapa negara mulai ada keguncangan di perbankan mereka, walaupun efeknya belum sistemik, karena ini situasi musim dingin untuk investasi di bidang teknologi," ujar Erick dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Jakarta, Senin (27/3).

Lebih lanjut Erick menuturkan, jatuhnya bank besar dunia yakni, Credit Suisse dan Deutsche Bank menjadikan kondisi Indonesia semakin sulit diprediksi ke depannya.

"Tentu. Alhamdulillah, keadaan kita baik tetapi kita belum bisa prediksi akan terus baik. Nah, karena itu kita harus cari makna, apa Indonesia, apa BUMN itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi Global, Wamenkeu: Perbankan Perkuat Fondasi

Baca Juga: Atasi Krisis Iklim, FAO Serukan Perlindungan Hutan Global

Untuk itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan pelat merah menaruh perhatian dan memaknai apa artinya globalisasi itu sendiri dan berpikir mendasar mengenai regulasi sebagai landasan untuk bertindak.

"Ketika kita mau berjalan, yang mengikat kita adalah aturan kita sendiri, yang selama ini, selama empat tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter saja di situ," paparnya.

Adapun sebagai langkah nyata, Erick Thohir pada Senin ini telah mengumumkan adanya penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen agar BUMN mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan.

Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut yakni, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Editor
Komentar
Banner
Banner