Nasional

Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian, Mawardi Masih Jadi Wabup Tabalong Sampai Penetapan DCT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian H Mawardi sebagai Wakil Bupati Tabalong.

Featured-Image
H Mawardi saat memberikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ash Shiratal Mustaqim, Tanjung. Foto - Prokopim Setda Tabalong.

bakabar.com,TANJUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian H Mawardi sebagai Wakil Bupati Tabalong.

SK Mendagri tersebut dengan Nomor 100.2.1.3-3585 Tahun 2023, tanggal 23 Agustus 2023.

Diketahui, surat tersebut sebagai tindaklanjut dari surat pengunduran diri Wabup Tabalong, H Mawardi, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD setempat.

Surat permohonan pengunduran diri tersebut disampaikan Mawardi pada 1 Mei 2023 ke DPRD Tabalong,  kemudian dewan menggelar rapat paripurna.

Setelah itu diterbitkan surat Ketua DPRD Tabalong Nomor B-811/DPRD-Ris/090/05/2023 tentang perihal usulan pemberhentian Wakil Bupati Tabalong pada 5 Juni 2023.

Selanjutnya Gubernur Kalsel mengeluarkan surat dengan Nomor 100.1.4.2/1220/PEM.OTDA tanggal 25 Juli 2023 Hal Penyampaian Usulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Meski surat ketetapan pemberhentian tersebut tertanggal 23 Agustus 2023, namun pemberhentiannya dilakukan sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan KPU Kabupaten Tabalong pada November mendatang.

"Kami telah menerima SK Mendagri tersebut terkait pemberhentian Pak H Mawardi sebagai Wakil Bupati Tabalong," kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, dikonfirmasi Jumat (22/9).

Judid bilang di antara isi SK Mendagri tersebut  mengesahkan dengan hormat Mawardi dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong masa jabatan Tahun 2019-2024.

"Pengunduran diri Pak Mawardi sebagai Wabup Tabalong sendiri untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024," bebernya.

Editor


Komentar
Banner
Banner