Standar Nasional Indonesia

Mendag Tertibkan 2.300 Ton Baja Tak Penuhi SNI

Kementerian Perdagangan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Featured-Image
Kementerian Perdagangan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Baja tulang beton senilai Rp32 miliar itu diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau tidak memenuhi standar maka akan ditarik dari peredaran. Jumlahnya cukup besar, baja tulang beton sebanyak 2.300 ton,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1). 

Menurut Mendag Zulkifli, baja tulang beton merupakan salah satu produk yang penting diawasi peredarannya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri. 

“SNI itukan sudah ditentukan besarannya berapa, kekuatannya berapa. Nah, itu yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, SNI menjadi acuan bagi pabrikan untuk memproduksi baja. Untuk itu, seluruh industri di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada.

“Ini berbahaya sekali, karena menyangkut keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berikan sanksi administratif yaitu dimusnahkan,” kata Mendag.

Mendag menambahkan, sedikitnya terdapat 40 industri baja yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Mendag.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap produk-produk baja yang tidak sesuai dengan SNI.

“Untuk masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai karena harga murah, memilih baja yang tidak sesuai standar. Untuk mendirikan bangunan, perlu diminta sertifikat SNI nya, ada atau tidak untuk menjamin keamanan dan keselamatan,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner