News

Mencengangkan, Fakta Bapak Pembuang Bayi di Kotabaru  

Kerja keras tim gabungan pemburu kekasih gelap pembuang bayi di Kerayaan Pulau Laut Kotabaru akhirnya membuahkan hasil.

Featured-Image
Polisi akhirnya membekuk bapak pembuang bayi di Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan ihwal penangkapan MR. "Pelaku mengakui telah menjalin asmara dengan pelaku dan pernah berhubungan badan dengan pelaku pembuang bayi," ujar Jalil, Selasa pagi (22/11).

Sosok bapak pembuang bayi di Kotabaru akhirnya ditangkap. Foto: Polres Kotabaru
Sosok bapak pembuang bayi di Kotabaru akhirnya ditangkap. Foto: Polres Kotabaru

Sisi lain, si ibu bayi atau pelaku pembuang bayi berinisial LA lebih dulu diamankan petugas. Sebelum nekat membuang bayi hasil hubungan terlarang pelaku rupanya telah mengetahui sang kekasihnya mengandung sejak berusia empat bulan.

Kala itu, pelaku meminta kekasihnya untuk bercerita ke orang tuanya. Namun, sang kekasih menolak. Ia malu.

Selang berjalannya waktu, pelaku menerima informasi dari media sosial. Sesosok jasad bayi di kolong toilet umum Pulau Kerasian ditemukan. 

Lantaran curiga dan penasaran, pelaku berinisiatif menghubungi sang kekasih. Sayang, kekasihnya itu tidak mengakui lagi bahwa bayi tersebut bukan anaknya.

"Nah, mendapat jawaban itu, pelaku pun tidak lagi menghubungi kekasihnya, hingga kekasihnya diamankan," terang Jalil.

Atas temuan tersebut pelaku beserta barang bukti digelandang petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Senyuman Oknum Guru Ngaji di Kotabaru usai Sodomi Murid Sendiri

Sebagai pengingat, warga Pulau Kerayaan dihebohkan dengan temuan jasad bayi laki-laki di bawah kolong toilet.

Jasad bayi itu diperkirakan telah berusia 6 sampai 7 bulan. Orok tersebut dibuang dalam kondisi tanpa pembungkus. Tali pusarnya sudah terpotong.

Atas temuan itu, warga langsung melapor ke Kepala Desa Kerasian lalu dibantu warga mengevakuasi ke rumah warga dan dilaporkan ke Mapolsek setempat. Mereka berdua kini terancam empat tahun penjara akibat aborsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner