bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah sudah bulat menghapuskan tenaga honorer yang masih berada di instansi pusat maupun daerah.
Itu merupakan keputusan rapat kerja (raker) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Keputusan penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap masuk dalam kesimpulan raker yang membahas mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 pada 20 Januari 2020.
“Mohon dicermati mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama,” kata pimpinan raker Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (20/1).
Raker yang dimulai pada pukul 10.20 WIB ini pun menghasilkan lima kesimpulan yang sudah disepakati. Salah satunya berbunyi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
Penghapusan tenaga honorer sendiri bukan barang baru bagi pemerintah, rencana tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama namun pemerintah masih mencari cara yang tepat bagaimana menghilangkannya. Tujuan mencari cara agar tenaga kerja honorer ini tetap memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, pemerintah sudah menerbitkan aturan larangan bagi setiap instansi tidak merekrut tenaga honorer dan sejenisnya.
“Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat,” paparnya.
Upaya yang disiapkan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer adalah dengan mengikuti seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun. Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.
“Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” terangnya. (dtc)
Baca Juga: Polisi Selidiki Keberadaan Sunda Empire di Lhokseumawe
Baca Juga: Siaga Virus Corona, Kalsel Perketat Bandara dan Pelabuhan
Baca Juga: Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Virus Corona Bertambah Lagi
Editor: Syarif