bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim Polri karena mengumumkan hasil hitung cepat atauquick countPilpres 2019. Lembaga survei ini dipolisikan terkait dugaan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir Antara, lembaga-lembaga yang dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer,Centre for Strategic and International Studies(CSIS), Saiful MujaniResearch & Consulting(SMRC), Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Baca Juga:Viral, Isu Diusir Prabowo, Sandiaga Uno Angkat Bicara
Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2019), menyebut laporan yang diajukan adalah laporan delik aduan, bukan laporan polisi.
“Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita,” ucap Pitra.
Menurut dia, kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum tentu sesuai dengan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia pun mempertanyakan jumlah sampel dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil lembaga-lembaga survei itu sehingga merilis hasil pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?” ucap Pitra.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan agar kondusif sembari menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.
“Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan Kamis ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Pitra.
Indo Barometer, CSIS, SMRC, Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia termasuk dalam 40 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat pada Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU.
Baca Juga:Usai Pemilu, Investor Pilih "Wait and See"
Editor: Aprianoor