Polisi membongkar dugaan aksi culas pengoplosan BBM nonsubsidi di SPBU Benua Lima, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan menjelaskan jika Polda Kalsel bertindak langsung menangani kasus tersebut.
"Mengenai tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda Kalsel dari penyelidikan hingga dilakukan pemasangan garis polisi," ujarnya kepada bakabar.com.
Polda Kalsel menemukan indikasi aksi pencampuran BBM subsidi jenis biosolar dengan BBM nonsubsidi Dexlite yang berpotensi merugikan konsumen.
Temuan bermula pada Selasa (21/12) ketika Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raden Hilir, H Abdullah melihat petugas SPBU melakukan pencampuran di tangki penampungan BBM nonsubsidi.
"Kami mengetahui bahwa tangki itu masih tersedia Dexlite dan kami sendiri yang menyaksikan adanya pengisian biosolar ke dalam tangki yang sama," ujar Abdullah ditemui media ini.
Pihaknya sempat menegur petugas jika solar nonsubsidi tersebut harus dihabiskan terlebih dahulu sebelum memasukkan BBM jenis lain.
"Namun katanya penjaga yang bertugas saat itu mengatakan sudah perintah atasan," ujarnya.
Abdullah menduga pihak SPBU sengaja mengoplos BBM jenis biosolar subsidi dengan BBM jenis Dexlite guna memperoleh cuan lebih.
"Solar biosolar yang subsidi itu dijual di mesin pengisi Dexlite," ujarnya.
Harga Biosolar bersubsidi saat ini berkisar Rp 5.150 per liter, sedang Dexlite mencapai Rp 9.700.
Pada Kamis (23/12) penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengangkut BBM Dexlite yang diduga bercampur dengan Biosolar sebagai barang bukti.
"Ada tiga truk tangki yang dipakai Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk mengangkut BBM tersebut sebagai barang bukti," ujarnya.
Anehnya, saat dikonfirmasi Adi Saputra Penanggung Jawab SPBU Benua Lima mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan garis polisi tersebut.
"Saya tidak mengetahui mas, tunggu dari pihak yang berwenang saja," dalihnya.
Lantas bagaimana Pertamina menyikapi hal tersebut? Susanto August Satria, Unit Manager Commrel & CSR Marketing Operation Regional Kalimantan menyerahkan sepenuhnya ke Polda Kalsel.
"Sikap kami menunggu hasil investigasi dari Polda Kalsel,itu SPBU milik swasta," ujarnya dihubungi terpisah.
Mengenai sanksi bagi SPBU yang kedapatan berlaku culas dengan mengoplos BBM nonsubdisi, Satria belum bersedia menjelaskan lebih jauh.
"Ditunggu saja hasil investigasinya," ujarnya.
Pemerhati Hukum Kalsel, Muhammad Pazri meminta polisi dan Pertamina menindak tegas SPBU yang berlaku culas.
Pazri mengatakan pengelola SPBU yang terindikasi sengaja mengoplos BBM nonsubdisi bisa dikenakan Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil
olahan sesuai Pasal 28 ayat (1) bisa dipidana dengan penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
Tak hanya UU Migas, pengelola SPBU juga bisa dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ya bisa kena pasal berlapis," ujarnya.
Dilengkapi oleh Al-Amin