News

Melalui Dana Alokasi Umum, Kemenkeu Anggarkan Rp25 Triliun Gaji PPPK Daerah

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp25,74 triliun untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

Featured-Image
Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp25,74 triliun untuk penggajian PPPK daerah. Foto: Portal Sulut

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp25,74 triliun untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

Akan dikucurkan dalam tahun anggaran 2023, suntikan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp396 triliun.

“Kami melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” papar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto, seperti dilansir Antara, Rabu (21/9).

“Diharapkan manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, setelah dijamin dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” imbuhnya.

DAU penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun. Sedangkan klaster kabupaten/kota senilai Rp 21,26 triliun.

Adapun setiap klaster provinsi mendapatkan besaram berbeda. DAU PPPK Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp486,95 miliar.

Sementara DAU kabupaten/kota di Sumatera sebesar Rp5,47 triliun, Jawa dan Bali Rp8,45 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp4,55 triliun, serta Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp2,77 triliun.

Diakui bahwa beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK, lantaran hanya berdasarkan surat Kemenkeu,

“Penentuan DAU tersebut ditentukan berdasarkan jumlah formasi PPPK 2022 dan 2023. Seiring kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan adalah pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK 2022 dan 2023,” tandas Astera.



Komentar
Banner
Banner