Politik

Megawati Pecat Anggota DPRD Kotabaru Tajudiennor, Cekcok Berbagi Jabatan

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disebut diam-diam telah menandatangani dan menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD

Featured-Image
Tajudiennor saat menggelar jumpa pers didampingi dua orang kuasa hukumnya. Foto : Apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disebut diam-diam telah menandatangani dan menerbitkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kotabaru, Tajudiennor yang digantikan Vitta Yulanty Rossalim.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli AR membenarkan penerbitan surat PAW untuk menggeser Tajudiennor. 

"Iya benar, dan sudah diproses KPU. Namun untuk lebih jelasnya silakan datang ke kantor," ucap Zulkifli kepada bakabar.com, Selasa (7/2).

Surat PAW Tajudiennor diterbitkan per 19 Desember 2022 karena berselisih dengan Vitta yang ditengarai telah menjalin kesepakatan dengan Vitta untuk bergantian menjadi anggota DPRD Kotabaru.

Semula, Tajudiennor dan Vitta bersepakat di hadapan notaris untuk berbagi masa jabatan di DPRD Kotabaru. Tajudiennor menjabat 3 tahun, kemudian dilanjutkan Vitta 2 tahun sisanya.

"Jadi, kesepakatan itu di hadapan notaris. Meskipun tidak hadir, Taju (Tajudiennor) sepakat dan turut bertandatangan," jelasnya.

DPP PDI Perjuangan resmi mengeluarkan surat PAW
Zulkifli AR, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru. Foto-Apahabar.com/Masduki

Masa jabatan Tajudiennor sesuai kesepakatan sudah habis pada Agustus 2022 lalu, namun Vitta tak kunjung dilantik menggantikan Tajudiennor. Untuk itu, perselisihan antar kedua kader PDIP dibawa ke DPP PDI Perjuangan.

Lalu, DPP PDIP memproses perselisihan Tajudiennor dan Vitta yang berujung pada pemecatan Tajudiennor sebagai kader PDIP sekaligus anggota DPRD Kotabaru.

"Permasalahan itu lalu dibawa ke DPP PDI Perjuangan, hingga terjadi sidang kode etik dan terbit surat pemecatan," terangnya. 

Surat pemecatan tersebut telah ditindaklanjutinya. Pada 16 Januari 2023 kemarin, ia mengirimkan surat ke DPP perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Jadi, saat ini kami tinggal menunggu surat PAW dari pusat. Jika sudah turun, kami serahkan surat itu ke Dewan untuk dilaksanakan PAW," bebernya.

Sementara itu, Tajudiennor merasa keberatan dengan pemecatan tersebut. Menurutnya, pemecatan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. Ia menganggap pemecatan sebagai opsi terakhir, yang semestinya diawali peringatan, pemberhentian sementara hingga pemecatan.

"Tindakan-tindakan itu tidak dilakukan kepada saya," ucap Tajudiennor didampingi tim kuasa hukumnya, Rabu (1/2) kemarin.

Lebih lanjut, Tajudiennor melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP untuk mencari keadilan dan menyelesaikan perselisihan.

Tajudiennor mengeklaim selama menjadi kader PDIP tak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan PKPU nomor 6/2017.

"Jadi, upaya permohonan saya belum final, sampai saat ini saya masih menjadi anggota DPRD Kotabaru fraksi PDI Perjuangan," katanya.

Namun, ia tak menepis tudingan berbagi masa jabatan dengan Vitta. Tetapi ia menilai surat kesepakatan mereka tak memiliki kekuatan hukum.

"Setelah saya pelajari, ternyata surat tak ada dasar hukumnya, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk pembagian masa jabatan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner