kode etik jurnalistik

Media Online Ikut Doxing Kasus Perselingkuhan Viral, AJI Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memviralkan peristiwa dugaan penggerebekan perselingku

Featured-Image
Ilustrasi korban doxing di Jember. Foto-Ilustrasi/Istockphoto/Favor_of_God

bakabar.com, JEMBER - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memviralkan peristiwa dugaan penggerebekan perselingkuhan warga di Kabupaten Jember.

Hingga kini video yang dinarasikan sebagai perempuan pelakor tersebut, tersebar di berbagai platform media sosial. AJI Jember melihat banyak media online yang mengutip dari sebaran video tersebut, lengkap dengan profil perempuan yang dituduh pelakor.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua AJI Jember Iraa Rachmawati menyatakan bahwa lembaganya telah menyatakan sikap untuk mengecam penyebaran data data pribadi hingga media sosial yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Live Listen di iPhone, Bisa Buat 'Nguping' Gosip

Dalam hal ini, AJI Jember mengeluarkan pernyataan sikap, bahwa pemberitaan terkait kasus tersebut banyak yang melanggar kode etik, hingga bias gender.

"Peristiwa tersebut bermula dari video viral di media sosial yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Iraa kepada Apahabar, Kamis (23/11).

Serius ini, katanya, dilakukan agar tidak semakin banyak media online yang turut menyebarkan identitas pribadi pihak yang dituduh.

"Serta berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Gegara Pasang Bendera Palestina, Kurir Paket Ditegur Satpam

AJI Kota Jember mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan menyebut detail nama serta data-data pribadi termasuk akun media sosial yang bersangkutan.

Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, AJI Kota Jember menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.

1. Melanggar privasi

Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Dalam kasus ini merupakan ranah privat seseorang tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kebijakan publik atau kepentingan publik. Terlebih identitas dan wajah perempuan serta laki laki yang ada divideo terpampang jelas tanpa menghargai privasi.

Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut berpotensi untuk meligitimasi perbuatan perbuatan main hakim sendiri dimasyarakat.

2. Bukan karya jurnalistik

Sekalipun informasi tersebut dimuat di media online, AJI Jember menegaskan bahwa informasi itu bukan karya jurnalistik. Karena pemberhalaan algoritma dan page view untuk meraih keuntungan dengan menghalalkan segala cara.

AJI Kota Jember menilai, pola-pola pemberitaan seperti ini dilakukan demi meraih keuntungan meski dengan melanggar pedoman dalam KEJ.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Salah satu cara profesional yang dimaksud yaitu “menghormati hak privasi.” atau hak pribadi menyangkut soal rumah tangga, kematian, sakit, atau kelahiran.

Sementara di Pasal 3, disebutkan bahwa wartawan Indonesia juga selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3. Bias gender

Dalam kasus ini, AJI Jember mencatat ada potensi bias gender karena sorotan negatif hanya tertuju pada pihak perempuan.

Selain itu pada Pasal 5 menyebutkan bahwa wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identias korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Sementara di pasal 4 kode etik jurnalistik mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat cabul.

"Untuk itu kami mendorong untuk rekan-rekan jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Serta membuat karya jurnalistik yang memiliki kepentingan pada publik," kata Iraa melakukan keterangan tertulis

Editor


Komentar
Banner
Banner