bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Saripudin (34) warga Alalak Selatan RT 3 RW 1, Banjarmasin Utara.
Penangkapan Saripudin berawal saat polisi menerima informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, Kamis (17/3).
Setelah informasi kuat terkumpul, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada hari Senin (14/3).
Hasilnya didapati belasan paket sabu di rumah pelaku. “Kita menemukan 17 paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram yang disimpan dalam dompet,” kata Sudirno.
Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti lain yakni satu sendok plastik di samping kasur pelaku.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditemui di kantor polisi, Saripudin mengaku menjual sabu karena ingin coba-coba lantaran keuntungan yang didapat lebih besar.
“Ada yang menawari tanpa modal, makanya saya mau,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.