bakabar.com, MARTAPURA - Oknum aparat desa berinisial M ditangkap jajaran Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, lantaran mengamuk hingga melakukan ancaman pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Benua Anyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Banjar, Senin (29/5).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji mengatakan peristiwa berawal ketika tersangka mau berutang ke salah satu perbankan dengan jaminan berupa SK miliknya sebagai kepala lingkungan (Kaling).
Selanjutnya, pihak perbankan meminta slip gaji sebagai syarat peminjaman.
Singkat cerita, tersangka meminta slip gaji ke Kepala Desa Benua Anyar, Muslani.
Sayang, permintaan tersangka tidak segera dipenuhi lantaran gaji beserta slipnya baru keluar pada 5 Juni 2023 mendatang.
"Namun pelaku tidak sabar, kemudian mengirim pesan suara via WhatsApp bahwa akan menyerang korban (pambakal, red)," kata Suwarji, Rabu (31/5).
Tak hanya itu, tersangka juga mengirim pesan teks bernada ancaman, "Kalo ada nang mati banar ae di antara seekong nech,” tulis tersangka melalui pesan WA ke pambakal.
Siang hari itu juga, kata Suwarji, tersangka menyambangi kediaman kades sembari marah-marah, namun yang bersangkutan tidak keluar. Hingga akhirnya dilerai warga, dan tersangka pulang.
"Tak lama tersangka kembali lagi sambil membawa sebatang besi sock mobil. Lalu pelaku mendatangi mobil milik korban yang terparkir di garasi Poskesdes dan memukul mobil pada kaca pintu depan kiri, kaca kiri belakang, kaca belakang, serta lampu riting kanan," paparnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan ke Mapolsek Simpang Empat.
Tak berselang lama, aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, dan memeriksa korban hingga menemukan unsur tindak pidana pengancaman dan perusakan.
"Malam harinya anggota Polsek Simpang Empat di-back up Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP," terang Suwarji.
Kini, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal ancaman kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara, serta pasal pengrusakan barang milik orang lain sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.