Tak Berkategori

Mau Demo, 15 Ulama India Ditahan Polisi

apahabar.com, MIRZAPUR – Polisi Ngapada, India menangkap 15 ulama ketika mereka mau melakukan aksi damai menentang…

Featured-Image
Polisi membersihkan kayu yang dibakar di tengah jalan oleh pendemo di Gauhati, India, Kamis (12/12). Polisi menahan puluhan orang dan menerapkan jam malam di sejumlah distrik di Assam. India meloloskan RUU Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap Muslim.Foto-AP Photo/Anupam Nath

bakabar.com, MIRZAPUR - Polisi Ngapada, India menangkap 15 ulama ketika mereka mau melakukan aksi damai menentang Undang-undang Amandemen Kewarganegaraan yang disahkan Pemerintah India baru-baru ini.

para ulama tersebut ditahan sesaat setelah melangkah keluar dari Masjid Sunni Badi di Madanpura, kampung di Distrik Mirzapur di negara bagian Uttar Pradesh, India, Kamis (19/12).

Penahanan terjadi sekitar pukul 14.00 waktu setempat, saat mereka baru saja melaksanakan shalat.

Dilansir diIndian Express, pada Jumat (20/12), lebih dari 200 personel polisi membentuk barikade. Mereka tidak membiarkan para ulama berjalan maju.

Kerumunan pengunjuk rasa itu kemudian terkurung di satu area. Para demonstran ini lantas mulai meneriakkan slogan-slogan dan memegang spanduk menentang UU Kewarganegaraan sembari membawa bendera India.

Dalam upaya mengendalikan massa, polisi menahan 15 ulama dan mulai membawa mereka ke kantor polisi. Kerumunan demonstran lantas mengikuti van polisi.

Polisi kemudian melepaskan belasan pria tersebut sekitar 150 meter dari masjid, setelah mereka menyerahkan catatan berdasarkan ketentuan Pasal 188 KUHP India.

Sekretaris Jenderal Raza Academy, organisasi Sufi Muslim India, Sayyed Moinuddin Ashraf, mengatakan, mereka telah memberi tahu otoritas kepolisian terkait aksi unjuk rasa damai mereka ke kantor polisi untuk memprotes UU Kewarganegaraan. Akan tetapi, ulama mereka ditahan dan dimasukkan ke dalam van oleh polisi Nagpada sehingga menyebabkan situasi menjadi gelisah.

“Namun, tidak ada yang ditangkap. Mereka ditahan dan kemudian dibebaskan. Penahanan dilakukan karena izin untuk melakukan unjuk rasa tidak diberikan,” kata Inspektur Polisi Senior Shalini Sharma.

Baca Juga: Kembalinya Kumandang Azan di Masjid Jamia Kashmir

Baca Juga: Berdakwah Jemput Bola Ala Abu Darda

Sumber: Republika
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner