Bisnis

Maskapai Melanggar Tarif Batas Atas, Kemenhub Ancam Berikan Sanksi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administrasi kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubung

Featured-Image
Proses barang penumpang masuk ke dalam bagasi pesawat. Foto: Dok. Okezone.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administrasi kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga berjadwal penerbangan dalam negeri.

Direktur Jenderal Penerbangan Udara M. Kristi mengungkapkan berdasarkan pengawasan Ditjen Hubud selama ini pihaknya menemukan beragam pelanggaran tarif angkutan udara.

"Di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (26/3).

Baca Juga: Mudik Gratis Motor dengan Kapal, Kemenhub Buka Pendaftaran Mulai Kamis

Mengenai temuan tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran TBA dan FS. Pelanggaran tersebut kerap terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember.

"Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi kepada maskapai dengna memberikan surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," katanya.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, maskapai penerbangan melakukan perbaikan tarif yang dilanggara. Bila surat peringatan tersebut tidak dilakukan perbaikan maka akan dikenakan sanksi administrasi berikutnya berupa pembekuan hingga pencabutan denda administrasi.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Hubud, hingga saat ini sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan. Hal tersebut terlihat dari dari semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur.

Karena itu, diperlukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pengawasan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kemenhub Monitoring Kapal Pemasok Pangan ke Kalsel

dibeberapa rute yang dilayani beberapa maskapai berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner