Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui surat resminya menghimbau agar maskapai yang melayani rute penerbangan dala
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui surat resminya menghimbau agar maskapai yang melayani rute penerbangan dala
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administrasi kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubung
Penyanyi Ari Lasso mengungkapkan kekesalannya dengan Batik Air setelah ditinggal di Bandara Internasional Changi, Singapura. Manajemen Batik Air meminta maaf.
apahabar.com, JAKARTA – Jumlah penumpang pesawat terbang mengalami pemulihan menuju masa sebelum pandemi. Total penumpang penerbangan…
apahabar.com, JAKARTA – Selain menurunkan tarif batas atas (TBA), pemerintah diminta untuk menurunkan pajak pertambahan nilai…
apahabar.com, JAKARTA – Lion Air Grup mengonfirmasikan kesiapannya memberlakukan bagasi berbayar, terhitung mulai hari ini, Selasa…