bakabar.com, BALIKPAPAN – Satgas Covid-19 yang resmi menutup sementara aktivitas Masjid As Salam yang berada di Bangun Reksa, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Hal ini rupanya tidak diindahkan oleh warga. Sebab pada hari ini (25/6) Masjid As Salam masih menggelar Salat Jumat.
Pantauan media ini memang terlihat Masjid As Salam menggelar Salat Jumat siang tadi. Sejumlah jemaah berdatangan, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.
Mengetahui hal ini Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli geram. Ia telah berkoordinasi dengan Lurah Graha Indah serta kepolisian. Saat ditelusuri anggotanya, dibukanya Masjid untuk Salat Jumat lantaran ada dua jemaah yang bandel nekat tetap menggelar salat. Padahal pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk segera ditutup sementara.
“Tadi anggota Satpol PP kesana sampai jam 11 siang itu Masjid tertutup dan terkunci. Bahkan sempat berpesan kepada Ketua RT disana. Nah anggota saya pulang ternyata ada dua jemaah yang ngeyel,” katanya.
Padahal pengurus Masjid telah sepakat untuk tidak menggelar salat Jumat saat rapat subuh tadi. Bahkan dua orang yang ngeyel tersebut turut hadir didalam rapat. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui informasi penutupan tersebut.
“Sudah sepakat ditutup bahkan sudah dikasih tahu kepada jemaah. Tapi tetap dibuka. Padahal dia hadir dalam rapat itu, cuma dia bilang nggak tahu,” ujarnya.
Selain itu ia menyayangkan pelaksanaan salat Jumat di Masjid As Salam yang bahkan mengundang khatib dari luar wilayah RT tersebut. Hal ini tentu sangat membahayakan lantaran dapat berpotensi munculnya klaster baru.
“Nah itu yang jadi khatib siapa, ternyata datangkan dari luar. Nah ini sudah sangat membahayakan sekali. Saya menghargai pengurus masjid, hanya saja dua orang yang menurut saya pengurus masjid juga tapi bukan sebagai pengambil keputusan ini ngeyel tetap membuka,” jelasnya.
Kedua jemaah yang ngeyel ini pun dalam tahap pemanggilan ke kantor Polsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan. Bisa saja keduanya dikenakan sanksi Undang-Undang Karantina lantaran menghalangi pemerintah dalam melakukan upaya karantina.
“Ini lagi dalam proses pemanggilan sama Polsek. Ini bisa kena Undang-Undang Karantina kalau sudah begini, bisa kena sanksi karena menghalangi upaya pemerintah dalam karantina, bisa dipidana,” pungkasnya.