Tak Berkategori

Masih PPKM Level III, Sekda: HST Menyesuaikan Inmendagri Terbaru

apahabar.com, BARABAI – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Hulu Sungai Tengah (HST) dipastikan masih…

Featured-Image
Petugas nakes di HST melakukan swab anti gen terhadap sejumlah orang yang kontak erat dengan penderita Covid-19. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Hulu Sungai Tengah (HST) dipastikan masih berada pada level III.

Sebelumnya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) HST naik level. Dari level III menjadi level IV, terhitung hari ini sampai 6 September nanti.

Pemkab dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HST pun sudah mengambil langkah dengan rapat koordinasi mengambil kebijakan penetapan PPKM itu, Senin (23/8).

Berbeda dengan hari ini, 24 Agustus 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 37 Tahun 2021, HST bersama 8 kabupaten lainnya hanya berada pada kriteria Level III.

Plt Sekda HST, M Yani menyebutkan pihaknya tetap mengikuti ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang legal Formal Level III dari Imendagri ini. Karena selaku atasan kita pemegang otoritas,” kata Yani, Selasa (24/8).

Yani bilang, ada perbedaan dari penetapan pertama level III. Awalnya HST diwajibkan melakukan tes sebanyak 570, kemudian perpanjangan kedua sebanyak 178 orang per harinya.

Sementara Inmendagri terbaru untuk PPKM Level III di HST kali ini hanya diwajibkan 166 tes kepada mereka yang bergejala dan kontak erat dengan penderita Covid-19.

“Jadi sesuai arahan Pak Bupati H Aulia Oktafiandi jelas, HST punya kewajiban untuk melakukan penguatan 3T (testing, tracking, treatment),” terang Yani.

Mengenai rapat koordinasi mempersiapkan penetapan PPKM Level IV kemarin, Yani mengakui HST memang telah mengambil kebijakan.

“Namun karena keluar Inmendagri terbaru itu maka kita akan menyesuaikan kebijakannya. Hanya ada penyesuaian saja,” tegas Yani.

Pemkab HST terus mengupayakan penurunan kasus Covid-19. Utamanya memaksimalkan peran Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan.

“Segala skenario tetap berjalan, kebijakan Level IV kemarin akan kita sesuaikan dengan Level III,” tutup Yani.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) HST menyepakati persiapan untuk penerapan PPPK Level IV di Auditorium Pemkab HST, Senin (23/4).

Tidak ada penyekatan selama PPKM ini dilangsungkan. HST hanya mengambil langkah masif dengan melakukan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan dan menyosialisasikan penerapan PPKM Level IV.

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi menyebutkan akan melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan TNI-Polri.

“Mudah-mudah dalam jangka waktu dua minggu ini kita sudah bisa turun level,” kata Bupati HST H Aulia Okfiandi saat memimpin rapat koordinasi persiapan penerapan PPPK Level IV di Auditorium Pemkab HST, Senin (23/4).

Wakil Ketua Satgas Covid-19 HST, Dandim 1002, Letkol Inf Muh Ishaq H Baharuddin menyebut akan menerapkan peraturan sesuai dengan instruksi Mendagri. Salah satunya larangan untuk mengumpulkan orang banyak.

“Sesuai aturan PPKM ini tidak boleh ada yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti kumpul-kumpul hingga larut malam, mengadakan resepsi atau hajatan,” kata Letkol Inf Ishaq.

Untuk menerapkan hal itu, kata Ishaq, masyarakat masih belum paham terkait PPKM. Perlu sosialisasi sampai ke desa-desa.

“PPKM mikro di tingkat desa harus diperkuat, saya sudah menginstruksikan kepada Jajaran Babinsa untuk membantu dan mengbackup agar kebijakan ini diketahui dan diataati oleh seluruh masyarakat,” tegas Ishaq.

Terkait operasi yustisi, Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto menambahkan akan memberikan sanksi, terutama bagi yang tidak patuh prokes.

Menurut Danang hal itu perlu dilakukan. Sebab percuma saja PPKM terus diperpanjang namun hasilnya tidak menurunkan risiko penularan Covid-19.

“Sebagai shock therapy, yang tidak patuh langsung swab di tempat. Tidak boleh ada penolakan,” tegas Danang.



Komentar
Banner
Banner