bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah RDW (20) yang diamankan di Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/7) pukul 22.00 Wita.
Tersangka merupakan warga Jalan Provinsi RT 06 RW 02 Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban.
"Kami amankan seorang pemuda pengedar sabu di Simpang Empat," ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (28/7).
Baca Juga: Petugas Ungkap Pemicu Kebakaran di Bincau Muara Martapura
Baca Juga: Jubir Densus 88: Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Tenggak Miras!
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat atas maraknya peredaran sabu di wilayah mereka.
"Info dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan instens," ujar Iptu J Sinaga.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menemukan paket sabu serta uang tunai hasil penjualan.
"Dari tangan tersangka kami dapati ada 9 paket sabu seberat 4,11 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu," tutur AKP H Tony.
Selain paketan sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merk IPhone 11 warna merah, satu buah timbangan digital warna silver, dan satu buah plastik tisu merk Paseo warna kuning.
"Tersangka dan barang bukti kami tahan di Mapolsek," pungkas AKP H Tony.