Hot Borneo

Masih Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan

Sejumlah barang rampasan dari 70 perkara tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola), Kamis (8/6).

Featured-Image
Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, bersama Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, memblender barang bukti sabu dari perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap. Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sejumlah barang rampasan dari 70 perkara tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola), Kamis (8/6).

70 perkara tersebut terentang sejak Agustus 2022 hingga April 2023 dengan rincian 11 perkara yang berkaitan dengan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum
(Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).

Kemudian 9 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 50 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi dan kejujuran untuk tidak menyalahgunakan barang rampasan yang seharusnya dimusnahkan," papar Kejari Batola Eben Neser Silalahi.

Baca Juga: Kejari Barito Kuala Musnahkan Barang Rampasan, Termasuk Ratusan Gram Sabu

Baca Juga: Polres Barito Kuala Musnahkan Barbuk Narkoba, Mayoritas Tangkapan dari Kawasan Timur

Pemusnahan barang rampasan narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air sabun. Sedangkan ponsel dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian.

Barang rampasan dari sekian perkara yang berkekuatan tetap itu berbentuk 8 senjata tajam, 6 handphone, 20 lembar pakaian dan barang rampasan lain sebanyak 85 buah.

"Juga dimusnahkan 44,8 gram narkotika," tambah Mahardika Prima Wijaya Rosady, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Batola.

"Selanjutnya 13.172 butir obat-obatan keras terlarang yang terdiri dari 12.840 seledryl, 242 carisoprodol, 60 carnophen, 20 obat tanpa merek dan logo, serta 10 ekstasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner