News

Masa Penahanan Eks Panglima GAM Diperpanjang 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar menjadi 40 hari hingga

Featured-Image
Eks Panglima GAM, Izil Azhar tertangkap KPK setelah empat tahun buron. Foto: KPK

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar menjadi 40 hari hingga 25 Maret 2023 mendatang.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/2).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Awal Perkara Eks Panglima GAM

Perpanjangan masa penahanan eks Panglima GAM ditujukan agar penyidik mendapatkan ruang waktu tambahan untuk memeriksa tersangka, saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud,” tambah Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka usai melarikan diri dan dinyatakan buron selama 4 tahun. Ia diduga menjadi perantara dari kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur Dermaga Sabang yang menjerat mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Baca Juga: Buron Bertahun-tahun, Eks Panglima GAM Tiba di KPK

Izil dinilai menjadi orang kepercayaan Irwandi karena pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Izil diduga menerima uang secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal yang bervariasi.

“Penyerahan uang melalui Tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1).

Atas kejadian tersebut, Izil disangkakan melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner