Kasus Korupsi

Eks Panglima GAM Izil Azhar Diadili Kasus Korupsi di PN Medan

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar duduk di kursi pesakitan sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Featured-Image
Terdakwa Izil Azhar menjalani sidang perdana melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/7/2023). (ANTARA/HO)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar duduk di kursi pesakitan sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Izil didakwa dalam perkara korupsi gratifikasi bersama-sama dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya menerangkan pihaknya mendakwa Izil lantaran pada tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh.

Baca Juga: Masa Penahanan Eks Panglima GAM Diperpanjang 40 Hari

Lalu pada tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN, tapi sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.

Di tahun 2007 hingga 2012, perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap, lalu Irwandi Yusuf yang menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex-officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang.

"Pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Awal Perkara Eks Panglima GAM

Dia menambahkan bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang gratifikasi sebesar Rp34.875.801.140.

Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan atau korporasi.

Baca Juga: Buron Bertahun-tahun, Eks Panglima GAM Tiba di KPK

Maka Izil dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsider.

Editor


Komentar
Banner
Banner