Skandal Korupsi BTS

Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Diperpanjang!

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahananan lima tersangka yang terjerat dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahananan lima tersangka yang terjerat dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Kominfo Tahun 2020 – 2022.

Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya akan diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny untuk Kasus BAKTI Kominfo Hari Ini

Lalu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Mukti Ali akan mendapat perpanjangan penahanan sejak 25 Maret hingga 23 April 2023. Sedangkan Irwan Hermawan diperpanjang dari 7 April hingga 6 Mei 2023.

Maka seluruh tersangka tersebut mendapat penambahan masa tahanan selama 30 hari.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (26/3).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Total Ada 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun 2020-2022.

Tersangka baru itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH yang ditahan selama 20 hari oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Satu orang tersangka ialah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung dari 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023,” ujar Ketut. 

Ketut menjelaskan dalam kasus ini, IH berperan bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu AAL dalam mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Selain itu, IH juga mengarahkan kepada penyedia tertentu yang nantinya akan menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

“Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat, dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2,3,4 dan 5,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner