bakabar.com, SUMENEP – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu kasus yang paling menonjol ditangani Polres Sumenep, Madura selama masa pandemi Covid-19. Hal itu diterangkan Kasat Narkoba AKP Jaiman.
“Terdapat 32 pengungkapan kasus narkoba, terhitung mulai Maret sampai 31 Juli 2020 kemarin,” kata AKP Jaiman kepada reporter bakabar.com di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Dari 32 kasus itu polisi mengamankan sebanyak 50 tersangka. Dengan rincian, 22 pengguna narkotika, 19 kurir dan 9 pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut.
“Sementara untuk jumlah barang bukti jika digabungkan mencapai satu ons sabu atau 180,86 gram,” ucap Jaiman.
Dengan masih tingginya peredaran narkoba di Bumi Sumekar, Satnarkoba Polres Sumenep akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba meski tengah dalam masa pandemi corona.
"Meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, tapi polisi harus terus bergerak mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum,” kata Jaiman pula.
Kalau polisi tidak bergerak, Jaiman mengkhawatirkan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, akan semakin marak.
“Polisi tetap fokus melakukan penindakan kepada sejumlah pengedar narkotika. Pada prinsipnya, kita kan tetap lakukan penindakan kepada para pengedar dan penyalahguna barang haram tersebut,” tandas Jaiman.
Mantan Kapolsek Arjasa, Kangean itu menambahkan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja melainkan perlu dukungan berbagai pihak. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dengan memberikan laporan kepada polisi jika menyaksikan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.
Editor: Fariz Fadhillah