bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong untuk berupaya menerapkan kebijakan program zero truk ODOL atau overdimensi dan overloading.
Beragam cara telah dilakukan untuk memberantas praktik ODOL yang banyak menimbulkan kecelakaan karena truk yang overtonase atau kelebihan muatan.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.
Rinciannya, 107 kasus pada 2017; 82 kasus pada 2018; 90 kasus pada 2019; 20 kasus pada 2020; dan 50 kasus pada 2021.
Baca Juga: Jokowi Klaim Pembangunan Infrastruktur Tak Jawasentris
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, kesadaran para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan masih sangat rendah.
"Setiap hari pasti ada kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan. Di jalan tol, truk ODOL ditabrak kendaraan dari belakang, di jalan non tol truk ODOL menabrak kendaraan di muka atau aktivitas di sepanjang jalan," ujar Djoko kepada apahabar, Senin (19/12).
Lelaki yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata juga menyayangkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka.
Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.
"Akibatnya populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran," tukasnya.
Baca Juga: Modifikasi Motor Anak Muda Kembali Sajikan Karya Ikonik
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk merubah banyaknya angkutan ODOL di Tanah Air, perlunya andil dari berbagai pihak khususnya instruksi dari presiden.
"Jika mau merubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir dan harus ada kebijakan komprehensif," ungkapnya.
Ia menegaskan, untuk memberantas ODOL diperlukan kontribusi dari banyak pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Bappenas.
"Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri," tutupnya.