bakabar.com, PELAIHARI – Unit Reserse Kriminal Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto yang didampingi Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly langsung menggelar pers rilis perkara tindak pidana pencurian pemberatan yang telah diungkap oleh Polsek Pelaihari, bertempat di Warkop Kamtibmas Polsek Pelaihari, Rabu (5/1).
"Alhamdulillah bahwa pada hari ini kita telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka RM (20). Tersangka tidak bekerja, alamat Jalan Sari Masam Matah, Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari," terang Rofikah.
Rofikah bilang adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sejumlah alat untuk pencurian, seperti peralatan dan beberapa barang di sarang burung walet wilayah Matah, Pelaihari. Selain itu juga ada 8 kotak amal dari berbagai masjid serta barang lainnya.
"Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas AKBP Rofikah.