Korupsi Hakim Agung

Mantan Ketua Komisi Yudisial Blak-Blakan Soal Masih Adanya Hakim Terima Suap

Mantan Ketua KY Blak-Blakan Soal Masih Adanya Hakim Terima Suap

Featured-Image
Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki blak-blakan saat memberberkan banyaknya faktor yang menyebabkan penyelewengan wewenang di kalangan hakim agung, saat penanganan kasus.

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan terkait tertangkapnya dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Ada beberapa faktor, dan faktor tersebut signifikan sekali menimbulkan perilaku menyimpang terhadap hakim,” ujar Suparman saat dihubungi bakabar.com, Rabu (16/11).

Faktor pertama yang bisa mempengaruhi kualitas hakim yaitu sudah terbiasanya budaya permisif di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Nonaktif, KPK Panggil Tiga Saksi

Kebohongan sudah menjadi hal yang lumrah di internal hakim, karenanya para hakim sudah terbiasa berbohong demi kepentingan pribadinya.

Penyalahgunaan wewenang dari berbagai level juga sudah mendarah daging di tubuh pengadilan.

Menurutnya, hak tersebut sudah menjadi karakter di lingkungan pengadilan. “Sudah jadi kebiasaan dan karakter di lingkungan pengadilan,” lanjut Suparman.

Faktor keduanya adalah tidak adanya punishment terbuka dan keras. Para pimpinan pengadilan justru cenderung menutupi sebuah kasus.

Baca Juga: KPK Dalami Informasi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim

“Yang kedua, tidak ada punishment terbuka dan keras. Ada kecenderungan pimpinan pengadilan di semua tingkat itu justru menutupi bukan membuka,” tandasnya.

Menurutnya, di Mahkamah Agung (MA) peluang hakim untuk melakukan penyelewengan sangatlah besar. Hal itu dikarenakan terawatnya lubang-lubang tikus yang kian lama membesar.

“Jadi ada semacam lubang, bukan lubang tikus lagi tapi lubang jepang yang besar. Nah, lubang-lubang itu dipelihara, siapa yang melihara? Hakim, Pengacara, Calo, dan pegawai MA,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap hakim agung Gazalba Saleh, terkait kasus suap dalam penanganan sebuah perkara. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus suap yang awalnya menjerat hakim agung lainnya, Sudrajad Dimyati.

Editor


Komentar
Banner
Banner