Hot Borneo

Mantan Kades Tamiyang Tabalong Dieksekusi ke Rutan Tanjung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta

Featured-Image
Dua terpidana korupsi dana Desa Tamiyang saat dieksekusi ke Rutan Tanjung. Foto-Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta.

Terpidana, Asdin Lambause dan Anita Noor Azizah yang merupakan bekas Kades dan bekas Kasi Kesra Desa Tamiyang dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Tanjung, Selasa (17/1) sekira pukul 13 00 Wita.

Eksekusi terhadap Asdin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm, tanggal 9 Januari 2023.

Sedangkan untuk terpidana Anita dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm, juga pada tanggal 9 Januari 2023.

"Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap ataubinkracht yang selanjutnya diterbitkan surat perintah pelaksanaan Putusan Nomor : Sprint - 56/Q.3.16/Fu/01/2023 dan Nomor : Sprint-57/Q.3.16/Fu/01/2023 tanggal 17 Januari 2023," kata Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa di Tabalong, Eks Kades Tamiyang Divonis 1 Tahun Penjara

Kata Amanda, berdasarkan putusan tersebut  terpidana Asdin Lambaue dan terpidana Anita Noor Azizah,  dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Berdasarkan putusan tersebut tersebut masing-masing terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," beber Amanda.

Editor


Komentar
Banner
Banner