Skandal Dana Desa

Mantan Kades Parit Selewengkan Dana Desa Rp1,1 Miliar

Mantan Kepala Desa Parit, Kabupaten Karimun berinisial B (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa yang merugikan negara

Featured-Image
Mantan Kepala Desa Parit, Kabupaten Karimun berinisial B (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Desa Parit, Kabupaten Karimun berinisial B (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/3).

Baca Juga: Penyaluran Dana Desa Bermasalah, Aturannya Perlu Dievaluasi

Ia menerangkan mantan Kades ini sengaja melakukan korupsi dengan menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya.

Bahkan mantan Kades itu memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Bupati Cianjur Minta Dana Desa Dikelola Sesuai Aturan!

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.

Maka ia mengimbau kepada seluruh Kades untuk amanah dalam mengelola dana desa sesuai prodesur dan ketentuan perundang-undangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner