bakabar.com, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan kepala desa pelaku pencabulan di Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/08).
Terkait vonis tersebut, pengacara terdakwa, Herman Subagyo, mengaku masih belum memutuskan sikap yang diambil untuk memberikan pembelaan kepada kliennya, Puncak Mandala Putra.
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Fredy Tanada, menyatakan Putra secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, Putra diganjar hukuman penjara sembilan tahun disertai denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Liberty Purba, yang menuntut Putra dihukum 12 tahun penjara.
Liberty juga belum memutuskan sikapnya terkait putusan pengadilan tersebut. Sebelumnya, aksi amoral terdakwa itu terjadi pada 1 Mei 2019 di sebuah sungai di Kecamatan Laung Tuhup.
Pelaku diketahui masih terhitung sebagai keluarga jauh dengan korban. Peristiwa nahas itu pun menjadi atensi publik di Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Kaltim Jadi Ibu Kota RI, Intip Harapan Masyarakat Adat Dayak
Baca Juga: Gubernur Kaltim Dinilai Gagal Paham, Sebut Bukit Soeharto Bukan Hutan Lindung
Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah