bakabar.com, JAKARTA - Setelah batal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Bareskrim Polri belum juga memasukkan Ismail Bolong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, beralasan bahwa pengacara Ismail telah meminta waktu kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan sang klien.
"Belum masuk DPO, karena memang pengacara yang bersangkutan sudah menghubungi untuk minta waktu saja," papar Pipit Rismanto seperti dilansir CNN, Kamis (1/12).
Meski demikian, pihak berwajib tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal keberadaan Ismail, termasuk soal jadwal pemanggilan ulang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa hadir, karena pengacara sudah menjelaskan kondisi yang bersangkutan mungkin lagi kurang sehat, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan kepolisian," tukas Pipit.
Ismail yang merupakan mantan anggota polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu), seharusnya diperiksa, Selasa (29/11). Namun Ismail berhalangan hadir dengan alasan sakit akibat stres.
Sebelumnya Ismail menjadi perbincangan, seusai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun beberapa waktu berselang, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus dan mengaku pernyataan itu disebabkan tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Belakangan Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kemudian LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.