Kasus Pembuangan Bayi

Mama Muda Pembuang Bayi di Toilet Pulau Laut Selatan Berhasil Diringkus Polisi

Jajaran Polsek Pulau Laut Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di kolong toilet umum Pulau Kerasian.

Featured-Image
Seorang wanita yang diduga pembuang bayi di kolong toilet berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Selatan. (Foto: apahabar.com/Masduki)

bakabar.com, KOTABARU - Seorang wanita yang diduga pembuang bayi di kolong toilet berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Penangkapan wanita muda berinisial LA (22) setelah didapatkan informasi penemuan mayat bayi laki-laki di kolong toilet umum, Senin (7/11) pagi.

Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu M Amir Hasan membenarkan terkait penangkapan kasus pembuangan bayi tersebut.

"Jadi, menurut pengakuan sementara pelaku dia nekat membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pacar, namun tak mau bertanggung jawab," ucap Amir, Rabu (9/11) sore.

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dilarang, Kok Kendaraan Pelanggar Masih Difoto?

Menurut Iptu Amir, pelaku pembuang bayi berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan hingga dicurigai adanya seorang wanita muda yang bergelagat aneh.

Dikatakan bahwa pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang tak mau bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, pelaku merupakan warga setempat dan masih berstatus belum menikah alias lajang.

Selanjutnya, pihaknya bersama sejumlah personel dan jajaran Polsek Pulau Laut Barat serta seorang bidan langsung melakukan pemeriksaan di rumah wanita itu.

Baca Juga: Terkuak! Ini Pekerjaan Dua Pemeran Video Kebaya Merah

Dari pemeriksaan tersebut, bidan menemukan adanya tanda-tanda wanita muda itu baru saja melahirkan.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengamankan wanita tersebut.

"Jadi, karena kondisi kami minta agar kades membawa wanita itu ke kantor desa dulu, lalu selanjutnya kami jemput dan dibawa ke polsek," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara  paling lama empat tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner