bakabar.com, BANJARMASIN – Hakim Jamser Simanjuntak menyodorkan sebuah pertanyaan kepada Maliki. Kenapa dia tak memberi maaf ke Abdul Wahid?
Pertanyaan itu muncul karena di sidang sebelumnya, Maliki tak menyambut ajakan jabat tangan dari mantan atasannya itu di sidang sebelumnya.
“Bupati mau minta maaf, kenapa nggak mau?” tanya hakim ketua itu ke Maliki di sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3).
Secara blak-blakan Maliki menyampaikan alasannya. Maliki rupanya kecewa berat atas sikap Wahid.
“Saya sakit hati,” jawab Mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu.
Maliki kecewa lantaran menurutnya mantan Bupati Kabupaten HSU itu telah berbohong. Mengaku tak tahu menahu soal adanya fee proyek yang ada di Dinas PUPRP.
Bahkan, Wahid membantah jika duit yang selama ini diserahkan Maliki kepadanya adalah fee dari sejumlah proyek.
Wahid menganggapnya itu adalah honor dari anak buahnya. “Duit dari saya diterima, tapi dia nggak ngaku,” jelasnya.
Lantas Jamser mengatakan, seharusnya Maliki memberikan maaf kepada Wahid. Terlebih dia merupakan mantan atasannya.
“Dia kan atasan saudara lo,” kata Jamser. Namun nasihat dibalas diam oleh Maliki.
Maliki diperiksa sebagai terdakwa pada sidang kali ini. Dia yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dihadirkan langsung di persidangan.
Dari keterangannya, Maliki mengakui bahwa telah menerima komitmen fee 15 persen dari Marhaini dan Fachriadi dari dua proyek rehabilitasi DIR Kayakah dan Banjang.
“Rp174 juta dari Marhaini dari Fachriadi Rp170 juta. Itu diserahkan Mujib ke saya pada 15 September 2021,” beber Maliki.