Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik Wujudkan Layanan yang Terintegrasi dan Terpadu

PANRB menyampaikan tujuan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bentuk dari program integrasi dan keterpaduan layanan masyarakat.

Featured-Image
Ilustrasi -MPP Palembang. Foto: Humas KemenPANRB

bakabar.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan tujuan dari digagasnya Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bentuk dari program integrasi dan keterpaduan layanan yang bisa dimanfaatakan oleh masyarakat.

Kehadiran MPP bertujuan untuk memangkas birokrasi dengan menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu. Dari situ diharapkan terwujud pelayanan publik yang terpusat.

"Ini (MPP) merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang teringtegrasi, yang diberikan oleh instansi vertikal, pemerintah daerah, serta swasta secara terpadu," kata Diah kepada bakabar.com, Selasa (1/8).

Karena itu, lanjut Diah, MPP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang efektif serta efisien sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kehadiran MPP akan mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan.

Baca Juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Wapres: Integrasi Layanan Digital

"MPP dapat kita jumpai berbagai layanan publik, seperti pembuatan dokumen kependudukan, pembuatan paspor, pembayaran pajak, dan lain-lainnya," jelasnya.

Sehingga kedepan, terang Diah, seluruh penyelenggara MPP diharapkan ikut mengembangkan platform MPP Digital. MPP Digital dirancang sebagai bagian dari kerja kolaboratif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan berbagai kementerian. Harapannya, akan terwujud akselerasi pelayanan publik.

"Melalui suatu platform portal pelayanan publik secara online dapat membuka peluang besar bagi siapa saja dimana saja untuk dapat menikmati kemudahan dalam pelayanan," paparnya

Di luar itu, MPP juga sebagai salah satu model intervensi dan terobosan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik, PANRB: Disesuaikan dengan Karakter Lokal

Secara Khusus, MPP diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu tertuang dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sejauh ini, layanan MPP diterapkan di 21 Kabupaten atau Kota di Indonesia. "Berbagai bentuk pelayanan serta inovasi diterapkan di MPP untuk meningkatkan daya tarik investor," ungkapnya

Editor
Komentar
Banner
Banner