bakabar.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengakui Mal Pelayanan Publik (MPP) masih perlu disempurnakan. Hal itu dilakukan dengan menekankan prinsip pelibatan masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP, adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
"kita menghadirkan pelayanan yang berdasarkan karakteristik lokal dan geografis daerah," katanya pada bakabar.com, Selasa (1/8)
Di luar itu, Fungsi dari MPP juga dapat terus dikembangkan sehingga tidak hanya memberikan pelayanan publik.
"MPP adalah milik publik. Oleh karenanya, MPP sebagai ruang publik untuk berkreasi, berdiskusi, belajar, dan mengembangkan berbagai inovasi," jelas Diah.
Baca Juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Wapres: Integrasi Layanan Digital
Sebagai informasi, MPP Digital hadir sebagai salah satu alternatif bentuk layanan yang memungkinkan terciptanya konsep Omni Channel sehingga masyarakat dapat memilih untuk menerima layanan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Dari total 139 MPP yang sudah terbentuk saat ini, belum seluruhnya menerapkan standar tersebut.