bakabar.com, TANJUNG - H Mawardi mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong karena ingin maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum tahun 2024.
Diketahui, Mawardi, merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tabalong, dirinya menjadi wakil bupati sejak 17 Maret 2019 mendampingi Bupati H Anang Syakhfiani.
Surat pengunduran dirinya sebagai wabup telah diajukan per tanggal 2 Mei 2023 kepada pimpinan DPRD Tabalong, dengan diantarkan Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, membenarkan mundurnya wabup tersebut.
"Iya, beliau memang mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wabup Tabalong ke DPRD setempat, kami di Tapem yang mengantarkan suratnya," katanya, Jumat (5/5).
"Alasan pengunduran diri beliau karena akan maju pada pemilu legislatif tahun 2024, yang mana salah satu syaratnya harus mundur dari jabatan sebagai wabup," imbuh Judid.
Selanjutnya, sambung Judid, pihaknya menunggu surat persetujuan DPRD Tabalong melalui rapat paripurna.
"Jika surat persetujuan tersebut telah keluar maka segera kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa, mengaku sudah menerima surat pengunduran Wabup H Mawardi.
"Jadi kami telah menerima kemarin pukul 11.00 WITA diantar Bagian Tapem, setelah kami baca surat tersebut bernomor 312 lengkap dengan cap stempel Wabup Tabalong," jelasnya dihubungi terpisah.
"Alasan beliau mundur karena ingin mencalonkan diri sebagai legislatif, karena aturan juga mengharuskan apabila mencalonkan legislatif harus mundur sebagai wabup," sambung Mustafa.
Terkait hal itu, kata Mustafa, pihaknya akan mengkonsultasikan dengan Bupati Tabalong.
"Di samping itu kami di dewan juga akan segera melakukan rapat paripurna terkait pengunduran diri wakil bupati. Nanti setelah itu prosesnya ke Gubernur Kalsel dan ke Kementerian Dalam Negeri. Kami akan memantaunya juga nanti," terangnya.
Mustafa menegaskan kalau pihaknya di dewan pada prinsipnya menyetujui dengan menindaklanjuti pengunduran diri H Mawardi sebagai Wabup Tabalong, apalagi ini permintaan beliau sendiri.
Jadi dalam waktu secepatnya kami gelar rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan paripurna untuk menyetujui pengunduran diri wabup mengingat proses pendaftaran caleg mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Paripurna sendiri boleh dilaksanakan setelah tgl 14 Mei 2023 karena yang diambil patokan untuk beliau mendaftar sebagai caleg adalah mengundurkan diri dan kita menindaklanjuti itu.
"Intinya saya sudah mendisposisikan untuk menindaklanjuti proses pengunduran diri wabup tersebut, karena itu resmi permohonan beliau dan saya sudah mengkonfirmasi secara langsung ke beliau," pungkas H Mustafa.