Kasus Korupsi

Mahfud MD: Wamenkumham Tersangka Sudah Sesuai Prosedur KPK

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka kepada Wamenkumham Eddy Hiariej sudah sesuai dengan prosedur hukum di KPK

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka kepada Wamenkumham Eddy Hiariej sudah sesuai dengan prosedur hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Begini. Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Mahfud Md, Kamis (16/11), seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditangkap KPK, Firli: Tunggu Saja!

Bahkan, kata Mahfud, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Disamping itu, ketika ditanyakan terkait dengan Wamenkumham harus mundur dari jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tak berkomentar lebih jauh.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya,” tuturnya.

Baca Juga: Yasonna Tanggapi Soal Wamenkumham Tersangka KPK: Silakan Saja Proses

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11) malam.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex.

Editor


Komentar
Banner
Banner