Gugatan Masa Jabatan

Mahfud Md: Presiden Tunda Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan KPK!

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi takkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi

Featured-Image
(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

bakabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi takkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meskipun pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022. Sebab masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud, Jumat (9/6).

Baca Juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Tudingan Politisasi Masa Jabatan KPK

Pemerintah semula mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Jadi Pimpinan KPK

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujarnya.

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner