bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah berlangsung selama 19 tahun.
Hal itu yang membuatnya meminta kepada DPR agar segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT. Sebab perbandingan dari pembahasan RUU lainnya yang hanya dibahas di parlemen dalam waktu hanya satu minggu.
“Oleh sebab itu, mari kita tunggu DPR agar lebih cepat karena ini 19 tahun dibahas sementara ada yang hanya seminggu selesai, ini 19 tahun. Agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap RUU,” kata Mahfud dalam acara Pawai HAM di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca Juga: Janji DPR Segera Sahkan UU PPRT
Mahfud mengatakan pemerintah dalam hal tersebut harus mengesahkan RUU PPRT karena merupakan bagian dari Nawacita dan harus dirampungkan sebelum 2024.
“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena juga menjadi bagian anawacita. Artinya bagi pemerintah ini hutang yang harus dibayar sebelum tahun 2024 tapi karena ini inisiatif DPR ya kita tunggu DPR,” ujarnya.
Selanjutnya, Mahfud menyebut pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu kiriman draf dari DPR untuk kemudian membalasnya dengan memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR sudah mengirim prosedurnya paling lama dua bulan kita sudah mengembalikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Gelar Pawai, Komnas HAM RI Tuntut Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Senada dengan Mahfud MD, Ketua Komnas HAM RI, Atniko Nova Sigiro mengatakan pentingnya pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT agar para PRT mendapatkan hak sebagaimana seorang pekerja yang telah diabaikan oleh pemberi kerja.
"Komnas HAM memandang dengan adanya UU PPRT dapat menaikkan kualitas PRT jadi pekerja profesional yang selama ini tidak ada perlindungan hingga perhatian pemerintah," katanya.
Lanjutnya, Atniko menyebut PRT tersebut merupakan sebuah kelompok rentan yang mendapatkan banyak aduan kasus kepada Komnas HAM.
"Kasus-kasus yang diterima Komnas HAM terkait pekerja rumah tangga mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga maksudnya orangnya hilang tidak dapat ditemui, dan berbagai kasus2 lain," ujar Atniko.
Baca Juga: Merengkuh UU PPRT, Melepas Jerat Perbudakan
Sebagai informasi, RUU tersebut sudah berhenti di parlemen selama 29 tahun. Rancangan kebijakan ini sudah keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada tahun 2020, pembahasan RUU tersebut telah selesai di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Selanjutnya, pemerintah hingga DPR bersepakat membawa berkas tersebut ke tingkat paripurna. Namun rencana tersebut pupus kembali. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.