bakabar.com, BALIKPAPAN – Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltim-Kaltara menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kamis (9/12).
Para mahasiswa itu menuntut pihak kejaksaan menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin wewenang Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT). Apalagi kasus ini sudah berlangsung lama.
“Kedua, mereka tidak memiliki unsur yang tetap atas kesalahan ini. Memang benar ini kesalahan wewenang, tapi mereka itu beralibi bahwa ini uang benar-benar masuk ke negara. Tapi kalau secara hukum kan ini sudah salah, makanya kami mencari bukti-bukti untuk memperkuat kinerja dari kejaksaan,” ungkap Ketua PKC PMII Kaltim Kaltara, Zainuddin, usai mediasi.
Kasus penyalahgunaan izin dan wewenang yang dimaksud karena tidak sesuai dengan peruntukkan Pelabuhan Peti Kemas.
Ada dugaan aktivitas bongkar muat batu bara curah di kawasan Pelabuhan Peti Kemas yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara.
Zainuddin mengatakan pihaknya memberi waktu selama dua bulan ke depan. Jika kasus ini masih belum memasuki tahap penetapan tersangka, maka pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi.
“Kita kasih target dua bulan, kalau misalnya itu tidak selesai maka kita akan bawa massa lagi yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario, mengapresiasi pergerakan mahasiswa yang mendukung Kejari segera menetapkan tersangka.
“Saat ini prosesnya penyidikan. Sebagaimana yang diamanahkan Pasal 184 KUHP disitu ada keterangan saksi, bukti surat dan sebagainya. Nah, ini kita coba memenuhi itu semua dalam proses pembuktian. Diharapkan dalam proses penuntutan atau persidangan nanti kita tidak ada satu yang miss,” katanya.
Oktario membenarkan penyalahgunaan izin dan wewenangan terjadi di area Pelabuhan Peti Kemas.
Pihaknya pun telah meninjau langsung ke lokasi kejadian beberapa bulan silam dan mendapati jejak aktivitas bongkar muat batu bara curah.
Saat ini pihaknya sudah memanggil kurang lebih 20 saksi yang diperiksa dan berencana menetapkan tersangka.
“Total ada sekitar 20 lebih saksi. Untuk tersangka masih proses. Kalau TO kita sebenarnya sudah ada cuma kan kami butuh alat bukti dalam setiap unsur. Itu yang kita harapkan bisa as soon is possible,” tuturnya.
Oktario menyebutkan kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan sebesar Rp 1 miliar. Namun hitungan ini masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Kemarin kan ada estimasi, tapi kalau kerugian negara itu ada yang hitung. Tapi kemarin itu sudah ada sekitar Rp 1 Miliar lebih. Ini masih kita komunikasikan secara intens,” pungkasnya.