News

Macan Barbar Grebek Bengkel di Soebardjo Banjarbaru, 3 Pemakai Diamankan

apahabar.com, BANJARBARU – Bengkel ganti oli di Jalan Gubernur Soebardjo Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang…

Featured-Image
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah bengkel di Jalan Gubernur Soebardjo. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Bengkel ganti olidi Jalan Gubernur Soebardjo Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang digrebek macan barbar, Kamis (14/4) malam.

Kapolsek LiangAnggangAKPYudaKumoroPardedemelalui Kasi Humas AiptuKardi
Gunadimengatakan, dalam penggrebekan itu tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan. Mereka ialah MR (40), ES (40), dan SR (42)

Diceritakan Kardi, Unit Opsnal Reskrim Liang Anggang bersama piket fungsi lainnya dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melaksanakan Patroli UKL guna cipta kondisi bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.

Kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bengkel dipinggir Jalan Gubernur Soebardjo sering menyetel musik dengan suara keras.

Bukan hanya melaporkan itu, masyarakat juga mencurigai bahwa di bengkel tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan merespon dan terjun ke lokasi.

Saat tiba di TKP, mendapati 3 orang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Dan saat dilakukan penggeledahan didapati berbagai barang bukti sabu,” ungkap Kardi Sabtu (16/4).

Adapun barang bukti yang ditemukan seperti 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0,21 gram dan Berat Bersih 0,03 gram.

Lalu, 5 buah plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu. Dan 1 buah kaca pipet yang didalamnya juga masih terdapat sisa sabu.

Diamankan juga 1 buah bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah kaca dibengkokan dan disambung dengan sedotan plastik warna putih. 1 buah Mancis TOKAI warna merah. 1 buah HP warna hitam. 1 buah HP warna biru. Dan 2 buah HP warna putih.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tuntas Kardi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakanPasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 THN 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Komentar
Banner
Banner