Hot Borneo

Mabuk Lalu Disenggol, Penusukan di Pasar Antasari Banjarmasin Tewaskan Buruh

apahabar.com, BANJARMASIN – Rendy Amanda (20) seorang pemuda di Banjarmasin ditangkap polisi setelah menusuk seterunya hingga…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Rendy Amanda (20) seorang pemuda di Banjarmasin ditangkap polisi setelah menusuk seterunya hingga tewas.

Korbannya Syamsudin (43) seorang buruh yang beralamat di Jalan Muning RT 14, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Insiden maut bermula ketika keduanya berada di kawasan Pasar Antasari atau Pasar Kasbah Banjarmasin, Kamis (28/4) sekira pukul 15.30.

Sore itu Rendy sedang asyik bernyanyi dengan temannya. Kemudian, korban tak sengaja menyenggol salah satu teman Rendy.

Akibatnya, teman Rendy dan korban pun terlibat adu mulut. Sejurus itu pelaku langsung menusuk korban berkali-kali dengan senjata tajam.

“Korban mengalami luka di bagian dada, perut kiri dan perut tengah,” cerita Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu IGN Utama, Jumat (13/5).

Selanjutnya korban ditolong oleh warga yang ada di dalam pasar tesebut dan dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk mendapat tindakan medis.

img

Syamsudin juga sempat mendapatkan penanganan berupa tindakan operasi namun 3 hari kemudian ia meninggal dunia.

Penangkapan Rendy dilakukan Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimipin Iptu Gusti yang dibackup anggota gabungan Resmob Polda Kalsel juga Jatanras Polresta Banjarmasin pada Jum’ at (13/5) dini hari tadi.

Rendy diringkus petugas saat berada diJalan Pangeran Antasari GG Sampurna Ujung Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Seperti dugaan, motif penyerangan Rendy pada korban adalah karena membela temannya yang sebelumnya sempat bersenggolan dan cekcok di lokasi kejadian.

Dari keterangan pelaku pula, aksinya tersebut akibat ia berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pengakuan pelaku katanya dia sempat mabuk, korbannya juga mabuk, tapi mereka tidak mabuk bersama (tidak bergabung), antara mereka pun tidak saling mengenal,” lanjut Iptu Gusti.

Selanjutnya, Rendy diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah dan disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang



Komentar
Banner
Banner