bakabar.com, BANJARBARU - Petugas Polsek Banjarbaru Utara mengamankan seorang pemuda mabuk yang mengamuk di Jalan Taman Gembira Selatan beberapa waktu lalu. Saat mengamuk pemuda tersebut membawa senjata tajam.
Pelaku berinisial MT (21), warga Martapura Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menuturkan, ayunan sajamnya kala itu membuat takut pedagang serta pembeli yang ada di kawasan tersebut.
Hingga salah satu pembeli di lokasi memberanikan diri merebut sajam MT dan melaporkannya ke petugas Polsek Banjarbaru Utara.
Kronologisnya, kata Kapolsek, saat pembeli bersama dengan ketiga 3 temannya sedang nongkrong minum kopi di salah satu lapak penjual kopi keliling di sana. Kemudian melihat di seberang ada MT sedang berjalan kearah mereka dalam kondisi mabuk sambil berteriak dan berjoget.
"Pembeli pun berinisiatif menjauh namun MT malah mendatanginya sambil menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang pisau kurang lebih 7,5 Cm," terang Yopie, Kamis (18/1).
Pembeli pun berusaha merebut sajam tersebut, dan berhasil. Lalu, sajam dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara sekaligus melaporkan kejadian itu.
"Petugas langsung ke TKP dan mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Adapun MT dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951, karena membawa, menyimpan, memiliki, serta menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.