bakabar.com, BANJARMASIN - Hendra, secara brutal menganiaya istri dan kakak Iparnya di kelayan A, Gang Pandan Sari Rt 105, Keluarahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Sabtu (13/5/2023).
Akibat ulahnya, pria berusia 30 tahun itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lantaran aksi brutalnya itu, Ernawati (25) sang istri dan Fitria (29), kakak iparnya dilarikan ke rumah sakit. Ernawati dilarilkan ke RSUD Ulin Banjarmasin. Sementara kakaknya dievakuasi ke RS Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi mengungkapkan kronologi penganiayaan dan ditangkapnya pelaku.
"Awal mula sekitar 21.00 Wita, pelaku bersama korban dan ketua Rt setempat di rumah orang tua korban mengurus permasalahan perkawinan mereka yang tak harmonis lagi," kata Kompol Eka Saprianto.
Usai membuat perjanjian, Hendra keluar rumah dan mengambil sebilah parang.
Tanpa ba bi bu ia menyerang istri dan kakak iparnya dengan sebilah parang. Kedua perempuan itu tak bisa memberikan perlawanan dan tersungkur lantaran menderita luka parah.
Usai melampiaskan emosinya, Hendra bergegas kabur. Sementara kepolisian bergerak cepat. Sekitar pukul 02.00 Wita Minggu (14/5) Hendra diamankan polisi.
"Barang bukti penganiayaan itu juga sudah kita amankan," kata Iptu Herjunaidi.