News

Mabes Polri Ringkus Situs Judi Online, Amankan Belasan Tersangka

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan belasan tersangka terkait dengan judi online

Featured-Image
Konferensi pers di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meringkus sindikat judi online dengan alamat MasterTogel. Mereka diduga menawarkan judi online yang dibalut dengan permainan melalui Whatsapp dan SMS.

“Telah ditangkap perjudian online dengan situs ‘Mastertogel’, dimana para pelaku secara kolektif telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktek perjudian online,” ujar Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (27/1).

Baca Juga: Markas Judi Online di Cengkareng Digerebek Polisi, 24 Orang Ditangkap

Dari pengungkapan website tersebut, telah diamankan sebanyak 12 orang yang bertugas yang terdiri dari 6 orang pria dan 6 orang wanita. Semua tersangka itu bertugas sebagai Customer Service (CS) yang mencari calon pemain di website tersebut.

“Tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang, digaji sebesar 5 juta per bulannya,” ujar Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Dittipidsiber adalah 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit telepon genggam, 4 unit router, dan 2 box berisikan kartu perdana. Selain itu, ada 20 rekening yang telah diblokir yang dengan total sebesar 700 juta rupiah.

Baca Juga: Kamaruddin Bahas Judi Online: Ditegur Hakim Lalu Dibantah Sambo

Kini, Polri tengah mengejar empat tersangka lainnya, yang disinyalir keberadaannya di luar negeri dan dimasukkan kepada daftar pencarian orang (DPO). Empat tersangka yang buron itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan merupakan bos dari perusahaan tersebut.

Pasal yang dikenakan oleh para tersangka itu adalah Pasal 303, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU ITE. Kini, mereka terancam dengan hukuman pidana sebanyak 20 tahun, atau denda sebanyak 10 miliar rupiah.

Baca Juga: Terungkap! Praktik Judi Online Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja

Pihak Mabes Polri pun menghimbau kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang tergiur dengan iming-iming cepat kaya dari judi online. Menurutnya, kemenangan yang dijanjikan oleh bandar judi itu hanyalah berujung kekalahan.

“Kalau ada yang berharap dan bermimpi dengan bermain judi online bisa (menjadi) kaya, itu salah. Itu sudah di-setting (diatur),” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner