Kinerja Mahkamah Agung

MA Perlu Berbenah untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik

Penangkapan Hakim Agung yang terlibat dalam kasus suap membuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung terus menurun.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir hukum Indonesia.(Foto: Disbud Jakarta)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga-lembaga hukum di Indonesia banyak yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan semestinya. Dampaknya mereka terus mendapatkan kritikan dari masyarakat. Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA).

Penilaian lembaga ini terus melorot, apalagi setelah kasus suap dua Hakim Agungnya beberapa waktu lalu yang menyeret dua hakim agung, tiga orang panitera pengganti dan lima orang pegawai MA.

Dalam survei penilaian integritas yang dilakukan KPK yakni pada tahun 2021 MA mendapatkan skor 82,72, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 74,61.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Gazalba, Ketua MA Minta Penegak Hukum Taat Kode Etik

Berkaitan dengan itu, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI Haswandi mengatakan lembaga peradilan tersebut perlu melakukan sejumlah pembenahan setelah beberapa hakim hingga pegawainya ditangkap.

"Kejadian tersebut merupakan momentum bagi Mahkamah Agung untuk bersih-bersih ke dalam," kata Hakim Haswandi di Jakarta, Sabtu (25/2)

Hakim Haswandi mengungkapkan perlu adanya tindakan korektif supaya kejadian tersebut tidak terulang, apalagi sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA merupakan tumpuan dan harapan masyarakat untuk mencari keadilan.

"Hal tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan masihkah hakim menjadi wakil Tuhan di dunia?" kata Hakim Agung Haswandi.

Baca Juga: Tidak Hadir Jadi Saksi Mahkota, Hakim Jadwalkan Ulang Sidang

Ia menambahkan MA perlu melakukan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik, di antaranya merotasi dan memutasikan staf/pegawai MA serta panitera pengganti yang telah lama bertugas di MA guna mencegah siklus dan jejaring pengurusan perkara.

Selain itu, MA perlu membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dari Badan Pengawas yang mengawasi pintu keluar masuk halaman dan Gedung MA, berkeliling ke berbagai ruangan untuk memantau para hakim, staf dan pegawai yang berkeliaran dan surat izin keluar kantor bagi yang ada keperluan.

"Mengembangkan aplikasi penunjukan perkara dengan menggunakan kecerdasan buatan (robotik) guna menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara adanya pengaturan majelis hakim dalam menangani perkara," ujar dia.

Baca Juga: Dalami Perkara yang Ditangani Gazalba, KPK Periksa Mantan Hakim Agung

Keadilan, menurut dia, merupakan hak dasar manusia yang harus dipertahankan dan merupakan kebutuhan masyarakat sepanjang masa, dengan tujuan utama penegakan hukum adalah kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Menurut Haswandi, dalam menciptakan rasa keadilan masyarakat maka hakim yang mengadili dan memutus suatu perkara tidak saja memerhatikan dasar peraturan perundang-undangan. Tetapi juga harus memerhatikan etika dan moral, dasar-dasar filosofi, dasar sosiologi serta dari sisi historisnya, sehingga diperoleh keadilan yang paripurna.

Editor


Komentar
Banner
Banner