Tak Berkategori

Lulus Pengumuman CPNS 2019, Berikut 8 Dokumen yang Wajib Diunggah di sscndaftar.bkn.go.id

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020. Lulus CPNS…

Featured-Image
Pengumuman CPNS 2019, daftar lengkap 64 link pengumuman, sscn.bkn.go.id dan berkas online yang harus disiapkan (screenshot bkn.go.id)

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

– Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah– Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri– Transkrip asli

– Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan– Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah– Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

BACA JUGA :Cara Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Login sscn.bkn.go.id, Berikut Website & Panduan LengkapnyaDikutip dari kompas.com, bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi.

Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya".

img

Cara registrasi online penerimaan CPNS 2019 dan berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi. (screenshot/ sscn.bkn.go.ig)

Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya”, demikian dikutip dari siaran pers BKN.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait.

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner