Darurat Kekerasan Seksual

LPSK Nyatakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia telah tergolong memasuki konidisi darurat kekerasan seksual.

Featured-Image
ILUSTRASI: Pelecehan seksual. ANTARA/Ist/am.

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia telah tergolong memasuki konidisi darurat kekerasan seksual.

"Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul," kata Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, Selasa (27/6) kemarin. 

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Oleh 11 Orang di Parigi Moutong, LPSK Langsung 'Jemput Bola'

Maneger menerangkan pihaknya mengantongi 10 permohonan, 6 hingga 7 permohonan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.

"Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa LPSK memfokuskan penanganan dan pemberian treatment pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

"Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial," jelasnya.

Baca Juga: Korban Pelecehan 'Staycation' Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

LPSK juga mengalirkan apresiasi adanya payung hukum UU nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilai progresif. 

"UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini," imbuh dia.

LPSK juga berharap bahwa penegak hukum memiliki perspektif yang berpihak kepada korban dan memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban. Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner