bakabar.com, BANJARBARU - Bermula dari live di aplikasi TikTok, seorang dosen di Banjarbaru berinisial KPR (32) tertipu sampai ratusan juta. Modus penipuannya pengobatan spiritual.
Tak butuh lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku. Kapolres Banjarbaru Dody Harza Kusumah menangkap pelaku di Jalan Cemara V, Bandung, Jawa Barat, 9 November 2023.
Bermula awal Agustus 2023 lalu, KPR membuka live TikTok pelaku berinisial NF (36). NF mempromosikan dirinya bisa memberi jasa pengobatan spritual jarak jauh.
Baca Juga: Beberkan Data Pribadi TikTokers John LBF, Arif Edison Ditangkap
Kemudian korban mengirim chat ke akun TikTok milik NF untuk berkonsultasi secara singkat dan berlanjut melalui WA.
"Percakapan berlanjut, NF meminta foto masing-masing anggota keluarga korban dan menyampaikan bahwa mereka sekeluarga terkena guna-guna yang mengancam keselamatannya," jelas Syahruji, Selasa (14/11).
Percaya dengan bualan NF, korban mau melakukan pengobatan spiritual secara jarak jauh.
Baca Juga: Ssttt.. Ada Peran Guru Spiritual di Balik Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas
Di situlah NF melancarkan tipu muslihat dengan terus meminta korban mengiriminya sejumlah uang sebagai modus biaya pengobatan.
Tak kunjung membuahkan hasil, korban merasa pengobatan yang dilakukan NF hanya rekayasa, lalu sadar telah mengalami kerugian sebesar Rp118.391.000.
Kamis 9 November sekitar jam 02.30 WIB, Unit Resmob Polres Banjarbaru di-back up unit Resmob Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan mengenai penipuan tersebut.
Baca Juga: Berkedok Guru Spiritual, Pria Batola Cabuli Empat Jemaah, Satu dari Tapin!
"Tim pun mengumpulkan bahan keterangan dari korban serta saksi-saksi dan diketahui keberadaan pelaku," ungkapnya.
Tim gabungan melakukan pencarian di sekitar Jl. Cemara V dan berhasil menemukan kontrakan pelaku. Sekitar jam 05.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan modus pengobatan jarak jauh," kata Syahruji.
NF juga mengatakan menawarkan pengobatan terhadap korban, dengan menyediakan berbagai macam sarana termasuk biaya korban mengirimkan secara bertahap dengan total kerugian Rp118.391.000.
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Guru Spiritual Palsu di Amuntai Selatan Ditangkap
Bahkan, setelah korban sadar bahwa telah ditipu, NF terus saja meminta uang dengan ancaman akan disantet jika tidak menuruti.
NF merasa dirinya tidak bisa mengobati ataupun mempunyai ilmu dalam pengobatan. Semua yang dikatakan kepada korban hanyalah perkataan bohongnya saja guna mendapatkan uang dari korban.
Adapun uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk membayar utang, dan membeli koin TikTok dengan total Rp76.000.000,- hingga mencapai level 28. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
NF sendiri merupakan residivis dalam perkara penggelapan pada 2020 silam di Lapas Tasikmalaya dengan putusan 1 tahun penjara.
"Selanjutnya NF diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," tukas Syahruji.
Rincian kerugian korban
10 Agustus 2023 sekira jam 00.48 Wita korban telah mentransfer uang sebesar Rp2.065.000,- ke akun dana milik NF
10 Agustus 2023 sekira jam 20.38 Wita pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.275.000,- ke akun dana milik NF
12 Agustus 2023 sekira jam 10.51 Wita pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp2.065.000,- ke akun dana milik NF
12 Agustus 2023 sekira jam 11.31 Wita pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.275.000,- ke akun dana milik NF
12 Agustus 2023 sekira jam 18.03 Wita pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp356.000,- ke akun dana milik NF
13 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp8.825.000,- ke akun dana milik NF
13 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp55.000,- ke akun dana milik NF
13 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp500.000,- ke akun dana milik NF
15 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp6.000.000,- ke akun dana milik NF
15 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- ke akun dana milik NF
15 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp500.000,- ke akun dana milik NF
15 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp300.000,- ke akun dana milik NF
15 Agustus 2023 sekira jam 23.26 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA Syariah sebesar Rp12.700.000,-
16 Agustus 2023 sekira jam 18.38 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp4.000.000,-
17 Agustus 2023 sekira jam 14.38 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp700.000,-
17 Agustus 2023 sekira jam 16.16 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp10.000.000,-
19 Agustus 2023 sekira jam 16.47 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp2.400.000,-
19 Agustus 2023 sekira jam 21.36 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp1.000.000,-
21 Agustus 2023 Sekira jam 11.31 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp12.000.000,-
21 Agustus 2023 sekira jam 12.38 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp4.800.000,-
21 Agustus 2023 sekira jam 20.45 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp11.000.000,-
22 Agustus 2023 sekira jam 15.32 WIB pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp15.000.000,-
23 Agustus 2023 pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.575.000,- ke akun Shopee.