Kasus Pencemaran Nama Baik

Beberkan Data Pribadi TikTokers John LBF, Arif Edison Ditangkap

Pengusaha Henry Kurnia Ardhi Sutikno alias John LBF memastikan AE atau Arif Edison telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (2/11).

Featured-Image
John LBF bersama Sabar L Tobing dan Pengacara Maachi Achmad di Polda Metro Jaya. Beberkan Data Pribadi John LBF, Arif Edison Ditangkap Polda Metro Jaya. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA – Pengusaha Henry Kurnia Ardhi Sutikno alias John LBF memastikan AE atau Arif Edison telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (2/11).

TikTokers dan pengusaha yang sedang viral itu mengungkapkan, Arif ditahan Polda Metro Jaya karena kasus penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik kepada John LBF dan Sabar L Tobing.

Sekadar informasi, laporan John dibuat karena video yang diunggah Arif Edison ke TikTok dan telah dilihat 596 ribu. Video tersebut, menyatakan jika empat mobil mewah yang dipamerkan John LBF bukan milik sendiri.

Maachi Achmad, pengacara John LBF dan Sabar L Tobing mengungkapkan, Arif diduga melanggar Pasal 32 UU ITE dan perlindungan data pribadi UU 27 Tahun 2022.

Baca Juga: Advokat Kamaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

“Kami telah mendapat surat pemberitahuan bahwa tanggal 18 Oktober 2023 ada penetapan tersangka Arif Edison dan hari Senin (30/10) telah ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata Maachi kepada awak media, Kamis (2/11).

Pada kesempatan yang sama, John LBF menegaskan jika Arif Edison ditangkap dan bukan menyerahkan diri.

John juga menegaskan, pria yang pernah melaporkannya atas kasus pencucian uang dan penggelapan itu telah ditangkap dan bukan menyerahkan diri.

“Kalau ditangkap itu berarti dijemput, kemudian statusnya sudah menjadi tahanan dan sudah pakai baju oranye,” kata John.

John juga menegaskan jika pihaknya tidak ingin main hakim sendiri dan menghargai institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan lima laporan yang berbeda kepada Arif.

Baca Juga: Polisi Masih Gantung Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa

“Saya dan Pak Sabar percaya pada institusi kepolisian dan terbukti laporan kami tidak nol besar. Seperti halnya yang disampaikan Arif Edison di awal-awal,” tegas John.

John juga menegaskan tidak akan mencabut lima laporannya kepada Arif. Lima laporan tersebut, kata John, masih terus berjalan.

“Laporan saya masih dalam proses dan (Arif Edison) telah ditetapkan tersangka. Di Polres Jakarta Utara sudah naik ke tahap penyidikan, di Polda Metro Jaya masih dalam proses gelar perkara. Saya pastikan tidak ada yang saya cabut dari laporan tersebut,” jelasnya.

John menduga motif Arif mempublikasikan data pribadinya adalah karena ingin panjat sosial dan persaingan usaha.

“Kalau saya duga, follower saya naik signifikan sampai hampir 3 juta dan sekarang 6,2 juta pengikut di TikTok. Saya duga Arif Edison ingin panjat sosial,” ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner