Kasus Penganiayaan Anak

Lirih Getir Gadis Belia di Purbalingga: Habis Dihajar Ayah Kandung

Sebutlah namanya Sekar, bukan nama sebenarnya. Orang tua gadis 13 tahun ini tak akur sekalipun telah bercerai. Kemelut rumah tangga kedua orang tua ini membuat

Featured-Image
Anggota Polres Purbalingga menggiring tersangka kasus KDRT ke ruang konferensi pers, Jumat (9/6). Foto: apahabar.com/Dok. Polres Purbalingga

bakabar.com, PURBALINGGA - Sebutlah namanya Sekar, bukan nama sebenarnya. Orang tua gadis 13 tahun ini tak akur sekalipun telah bercerai. Kemelut rumah tangga kedua orang tua ini membuat Sekar menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Sekar tinggal bersama ayahnya di rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ibunya juga tinggal di rumah kontrakan di desa yang sama.

Akibat seteru kedua orang tuanya, Sekar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Cerita bermula ketika NAW alias Acung (38), ayah korban, menyuruh Sekar membeli makanan, Senin (5/6) siang.

Baca Juga: Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, KASBI: Harus Berperspektif Korban

Namun saat Sekar mampir ke rumah kontrakan ibunya, WY. Ibunya lalu menawarkan makanan kepada Sekar.

Di sisi lain, ayah Sekar menunggu makanan di rumah. Karena tak kunjung pulang, ayah korban mencari Sekar hingga ke rumah ibunya.

Ayah korban datang dan langsung menganiaya Sekar saat korban hendak makan. Sekar dipukul. Pelaku lalu menarik Sekar keluar rumah dan kembali menganiaya Sekar.

Baca Juga: Perlindungan dari Kekerasan Seksual, KASBI: Semoga Bukan Kebijakan Populis

Pemandangan ini tak pelak mencuri perhatian warga desa. Mereka menyaksikan bagaimana seorang ayah kandung tega menganiaya anak perempuannya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Purbalingga kemudian memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Dari keterangan saksi dan bukti, polisi menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak lain ayah korban. Pelaku pun mengakui perbuatannya di meja interogasi penyidik.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, KASBI: Ini Diharapkan Pekerja

Pelaku mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/6) sore.

Pelaku merupakan warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Purbalingga. Ia memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu, ia juga menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut korban.

"Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata Purbalingga," ungkapnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat penganiayaan terjadi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner